Semestinya, tambah Asep, investasi minuman keras diatur di level daerah melalui peraturan daerah (Perda) tak usah pakai peraturan presiden, karena kembali lagi aturan ini berlaku hanya di beberapa wilayah saja. Seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, serta bisa ke daerah lainnya tergantung permintaan kepala daerahnya.
Baca Juga: 200 Lebih Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Indonesia Galang Bantuan Bersama Pihak Swasta
“Secara umum memang kebijakan ini melahirkan antara ekonomi versus sosial. Walaupun kebijakan investasi soal industri miras ini diperbolehkan dengan catatan maksimal kadar alkohol. Tetapi hemat saya seharusnya aturannya hanya di level daerah saja,” ucap dia.
Sebab kembali lagi mengingatkan, budaya, tradisi, sosial antara wilayah berbeda satu sama lainnya. Seharusnya kebijakan tersebut melihat aspek tersebut, dan dikaji lebih mendalam lagi untuk melihat seberapa besar manfaat dan mudaratnya bagi masyarakat.***