Tuai Polemik, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:06 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

PR BANDUNG RAYA - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi dinilai memuat izin terkait dengan pembukaan investasi minuman keras (miras), sehingga menuai pro dan kontra.

Kendati demikian, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Puncaki Survei COPS, Deretan Politisi PDIP Dinilai Potensial Jadi Capres Pilpres 2024

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Terdapat beberapa daerah tertentu di Indonesia yang menjadi target dari investasi miras tersebut yaitu, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ucap Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Ajay M Priatna, KPK Panggil 6 Orang sebagai Saksi

Dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 memuat bahwa investasi akan memerhatikan budaya dan struktur daerah tersebut dan mengutamakan daerah dengan mayoritas penduduk non muslim.

Namun, dalam hal itu beberapa pihak tidak setuju mengenai usulan itu terutama kalangan ulama dan tokoh agama.

Dalam kegiatan investasi tersebut pemerintah bisa melakukan apabila adanya usulan dari gubernur dengan kepala badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sehingga keputusan Presiden Jokowi sudah Matang untuk mencabut ke Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Modal.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x