PR BANDUNGRAYA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut dinilai memuat kebijakan terkait pembukaan investasi minuman keras (miras) di sejumlah daerah tertentu di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina menilai bahwa Perpres tersebut membuka peluang investasi miras di seluruh Indonesia.
Nevi merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), serta rinciannya pada Lampiran III dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.
Selain itu, Nevi memaparkan bahwa investasi miras dibuka secara umum di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Akan tetapi, menurut Nevi, investasi miras dapat dibuka di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat mendapatkan usulan dari gubernur di masing-masing provinsi.
Untuk diketahui, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.