Jokowi Buka Peluang Investasi Miras, Politikus PKS Nevi Zuairina: Ancam Kehidupan Rumah Tangga di Indonesia

- 2 Maret 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras.
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut dinilai memuat kebijakan terkait pembukaan investasi minuman keras (miras) di sejumlah daerah tertentu di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina menilai bahwa Perpres tersebut membuka peluang investasi miras di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dukung Keputusan Jokowi soal Investasi Miras, Pengamat Lihat Ada Peluang Besar Dongkrak Ekonomi Daerah

Nevi merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), serta rinciannya pada Lampiran III dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

Selain itu, Nevi memaparkan bahwa investasi miras dibuka secara umum di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Akan tetapi, menurut Nevi, investasi miras dapat dibuka di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat mendapatkan usulan dari gubernur di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT PKH 2021: Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta, Anak Usia Dini Rp3 Juta, Lansia Rp2,4 Juta

Untuk diketahui, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x