PR BANDUNGRAYA - Awal Februari lalu, Presiden RI Joko Widodo meneken Perpres terkait investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Upaya Presiden Jokowi membuka peluang investasi miras melalui Perpres No. 10 Tahun 2021 ini menuai polemik.
Sejauh ini, banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh miras dibandingkan manfaatnya.
Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Listrik Bulan Maret 2021, Ternyata Bisa Klaim Lewat WA dan Website PLN
Hal ini bukan terjadi tanpa alasan. Beberapa waktu sempat terjadi penembakan di daerah Cengkareng, Jakarta yang pelakunya sedang keadaan mabuk akibat miras.
Namun, di beberapa daerah industri miras ini menjadi salah satu penyumbang pemasukan pemda, salah satunya adalah DKI Jakarta.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta memegang saham hingga 26,25 persen sejak era Gubernur Ali Sadikin.
Baca Juga: Dapat Mengurangi Risiko Diabetes hingga Turunkan Berat Badan, Ini 7 Manfaat Jahe bagi Kesehatan
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina angkat bicara terkait pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil.
Nevi mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.