Buron Pembobol Dana Pensiun Pertamina Ditangkap, Rugikan Negara Hingga Rp1,4 Triliun

- 3 Maret 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA – Terpidana pembobolan dana pensiun PT Pertamina bernama Bety Halim berhasil diringkus Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Bety Halim merupakan terpidana pembobolan dana pensiun Pertamina ini berhasil diringkus di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Maret 2021 malam.

Tak tanggung-tanggung, dari tindakan kriminalnya, Bety berhasil mengantongi sekitar Rp1,4 triliun dana pensiun Pertamina.

Baca Juga: Demi Tampil Cantik di Karpet Merah, Aktris Asal Tiongkok Zhang Meng Rela Masuk Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, sosok Bety dikenal berprofesi sebagai Komisaris Utama di PT Sinergi Millenium Sekuritas.

“Terpidana Betty, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi pembobolan dana pensiun dari PT Pertamina sudah diamankan,” ungkap Ashari Syam dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Rabu, 3 Maret 2021.

Ashari menjelaskan sebelum penangkapan, Bety telah ditetapkan sebagai tersangka pembobolan dana pensiun Pertamina sejak September 2020.

Baca Juga: Comeback Lewat Drakor Law School, Ryu Hye Young Bakal Beradu Peran dengan Kim Bum dan Kim Myung Min

Penetapan tersebut dikeluarkan secara sah pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2496 K/Pid.Sus/2020 pada 9 September 2020 lalu.

Akibat tindakan pembobolan dana Rp1,4 triliun tersebut Bety dinyatakan terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.

Terpidana pembobolan dana pensiun Pertamina ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Teddy Syah Ungkap Kronologi dan Kondisi Terakhir Sang Istri

Menurut Ashari, Bety telah dijatuhi hukuman pidana yakni lima tahun penjara disertai denda mencapai Rp200 juta.

Jika terdakwa tidak mampu melunasi denda Rp200 juta, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun  serta pidana denda sekitar Rp200 juta. Namun, jika tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Bety juga diharuskan membayar uang ganti yang mencapai Rp.777 juta sebagai pidana tambahan.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19, MUI: Ini Ikhtiar untuk Memutus Rantai Penularan

"Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421," ujar Ashari.

Guna proses lebih lanjut, pihak Kejari Jakarta Pusat berencana memindahkan terpidana pembobolan dana pensiun, Bety, ke Lapas Perempuan Kelas II A di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Bety diketahui menjalankan proses pencucian uang bersama Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya. Kedua rekan Bety diketahui telah menerima hukuman penjara dan denda.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @movreview PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x