PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan menyalurkan dana Tapera kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiun dan Ahli Waris PNS.
Pencairan dana Tapera ini merupakan bentuk pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) untuk PNS Pensiun dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.
Dana Tapera berupa Taperum PNS ini merupakan dana yang dihimpun dari PNS, baik pusat maupun daerah, sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan PNS.
Baca Juga: Berikut 5 Daftar Bantuan Pemerintah yang Rencananya Akan Diperpanjang hingga 2021, Ada BLT UMKM
Dalam pelaksanaannya, Dana Tapera atau Taperum PNS ini berasal dari iuran PNS setiap bulan kepada BP Tapera, yang bertujuan untuk membiayai hunian tinggal bagi PNS.
Akan tetapi, Bapertarum PNS diketahui telah dibubarkan sejak 23 Maret 2018, sehingga dana Tapera atau Taperum PNS tersebut belum dikembalikan hingga saat ini.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyalurkan Dana Tapera atau Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, Tim Likuidasi telah mengalihkan dana Tapera atau Taperum PNS tersebut ke BP Tapera.
Baca Juga: Data dan Fakta Tottenham vs Arsenal: Beda Catatan Mourinho dan Arteta, Prediksi, Link Live Streaming
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman BP Tapera, PNS Pensiun atau Ahli Waris Pensiun wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan wajib pencairan dana Tapera atau Taperum PNS, di antaranya: