Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Pastikan Penuhi Syarat Penting Ini

- 4 Maret 2021, 06:47 WIB
Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka. Ini tips dan trik lengkap agar lolos seleksi.
Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka. Ini tips dan trik lengkap agar lolos seleksi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA –  Kabar baik bagi para pendaftar Kartu Prakerja yang sebelumnya gagal, baik pada gelombang 12 maupun gelombang sebelumnya.

Sebab, masih ada kesempatan untuk ikut program Kartu Prakerja gelombang 13 yang akan segera dibuka.

Setelah pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 12 ditutup pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13.

Baca Juga: Polemik Lampiran soal Investasi Miras, Refly Harun: Kebijakan Paling Buruk

Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 ini dikonfirmasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Lebih lanjut, program Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera dibuka untuk kuota 600.000 orang, setelah hasil seleksi program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah diumumkan.

"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi Gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 4 Maret 2021: Taurus Masih Betah Sendiri, Sagitarius Lebih Terbuka ke Pasangan

Louisa menambahkan bahwa kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 13 akan sama dengan gelombang 12 yaitu 600.000 orang.

Sebelum secara resmi dibuka pada awal Maret 2021 ini, ada baiknya Anda mengetahui cara dan trik mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 kali ini.

Hal ini sangat penting bagi Anda yang sebelumnya gagal di 12 gelombang sebelumnya karena masih akan memiliki kesempatan di pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Mulai Maret 2021, Kemendikbud Akan Batasi Akses Sejumlah Aplikasi

Langkah pertama untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 adalah dengan masuk ke laman resmi www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda, lalu klik “daftar sekarang”, kemudian masukan nama lengkap, alamat email dan kata sandi Anda.

Langkah selanjutnya, cek email Anda, jika ada pemberitahuan yang masuk, ikuti petunjuk tersebut dengan terlebih dulu mengkonfirmasi email Anda.

Kemudian, isi data diri dengan kembali ke situs Kartu Prakerja, masuk kembali ke Akun dengan kata sandi dan email yang telah dikonfirmasi, kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir Anda.

Baca Juga: Kedapatan Bawa 5 Kilogram Sabu, Mantan Anggota DPRD Ini Terancam Dihukum Mati

Isi data diri dengan lengkap dan sesuai dengan yang tercantum di KTP Anda, jangan lupa siapkan foto dan foto selfie dengan KTP dan usahakan foto Anda jelas dan tidak buram.

Langkah keempat, masukan nomor telepon dengan kode OTP yang akan dikirim ke handphone Anda, pastikan nomor handphone ini adalah nomor pribadi jadi Anda dapat dengan mudah mengakses kode OTP yang masuk.

Langkah kelima, Anda harus mengerjakan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

Langkah keenam, tunggu email pemberitahuan setelah menyelesaikan serangkaian tes, cek kembali email Anda, jika email pemberitahuan sudah masuk maka akun Prakerja Anda sudah siap digunakan.

Baca Juga: Viral Video Wanita Diduga Istri Anggota TNI Pamerkan Mobil Dinas, Ternyata Pelat Bodong

Lalu, bagi Anda yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Kartu Prakerja gelombang 13 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Setelah semua tahapan selesai, pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 13 akan diberitahu melalui SMS.

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 13, berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos mengikuti program ini di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: HPM Stop Produksi Honda Jazz Usai Luncurkan Produk Terbarunya, Honda City Hatback RS

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x