6 Laskar FPI Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Fadli Zon: Luar Biasa Ketidakadilan Dipertontonkan

- 5 Maret 2021, 15:29 WIB
Fadli Zon tanggapi soal 6 laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Fadli Zon tanggapi soal 6 laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka. /Dok. DPR RI

PR BANDUNG RAYA - Politisi Fadli Zon berkomentar soal status tersangka pada anggota FPI yang sudah tewas dalam insiden penyerangan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Luar biasa ketidakadilan dipertontonkan," cuit Fadli Zon dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter miliknya pada Jumat, 5 Maret 2021.

Fadli Zon menilai peristiwa ini akan terus diingat oleh sejarah.

Baca Juga: Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Besar, Pemerintah Bakal Buka Formasi Paling Banyak di Tahun Ini

"Sejarah mencatat ini. Dan pada waktunya pasti akan ada penegakkan keadilan. Al Fatihah untuk 6 syuhada," tambah Fadli Zon.

Meskipun status tersangka pada anggota FPI tersebut sudah gugur karena sudah dihentikan kasusnya, hal tersebut masih jadi perbincangan hangat netizen.

Pasalnya keputusan Bareskrim Polri tentang penetapan tersangka yang sudah tewas itu menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B117 Ditemukan di Karawang, Wakil Ketua DPR Pertanyakan Pengawasan di Bandara

Sebelumnya diketahui Bareskrim Polri sudah menghentikan kasus penyerangan antara laskar FPI dan kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Kamis 4 Maret 2021.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka dalam insiden itu yang merupakan anggota FPI.

Dengan dihentikannya kasus penyerangan tersebut maka status tersangka 6 laskar FPI yang tewas itu gugur.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Ikuti Langkah-langkah Ini Agar Lolos Seleksi

Juga seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Jumat 5 Maret 2021.

Menindaklanjuti adanya laporan dari Komnas HAM, Irjen Argo menyampaikan polisi sudah menerbitkan laporan dugaan adanya laporan unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi.

Baca Juga: Menyoal KLB Partai Demokrat, Max Sopacua: Moeldoko Calon Kuat Pengganti AHY

Diketahui tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.

Hal ini juga sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM awal Februari lalu.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," jelas Argo.

Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja Dilanjutkan Hingga 2022, Ini Bocoran Resmi dari Wapres Ma'ruf Amin

Sebelumnya, keluarga dari anggota FPI yang terlibat dalam kasus tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, yang dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jumat 5 Maret 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Divisi Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x