4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Baca Juga: Kalahkan Prancis dan Maldives, Indonesia Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik untuk Honeymoon
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 13, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini.
Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Harus Terus Meningkatkan Kompentensi Diri
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor KTP serta NIK Anda
3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
Baca Juga: Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Tiga Provinsi Baru di Luar Jawa-Bali