CATAT! Golongan Ini Masuk Daftar Hitam, Dipastikan Tidak Lolos Kartu Pekerja Gelombang 13

- 7 Maret 2021, 10:50 WIB
Ilustrai program Kartu Prakerja gelombang 13 di tahun 2021.
Ilustrai program Kartu Prakerja gelombang 13 di tahun 2021. /Dok. Prakerja

PR BANDUNGRAYA – Kabar baik bagi para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 13 karena pendaftaran masih dibuka, namun sayang ada beberapa golongan yang masuk dalam daftar hitam dan dipastikan gagal, berikut daftarnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 sudah resmi dibuka sejak Kamis, 4 Maret 2021 lalu, bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, Anda dapat segera mengakses pendaftaran di link www.prakerja.go.id.

Di tahun ini, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan Program Kartu Prakerja, telah menyiapkan tujuh platform digital dengan total 150 lembaga pelatihan, 1.600 pelatihan online tergabung di dalamnya.

Setiap peserta penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di digital platform mitra.

Baca Juga: 2 Juta Anak Indonesia Terancam Masuk Jurang Kemiskinan, Ini Langkah Pemerintah untuk Bantu Masyarakat

Tak hanya itu pemberian insentif juga diberikan kepada penerima Kartu Prakerja. Sehingga nantinya total bantuan yang diberikan senilai Rp3.550.000.

Dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram Prakerja, adapun syarat untuk mendaftar kartu Prakerja gelombang 13 di tahun 2021.

1. Terdaftar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Usia pendaftar kartu pra kerja minimal 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

Baca Juga: Diduga Ada Orang Ketiga, Mantan Calon Mertua Kaesang Pangarep Sebut Felicia Tissue ‘Ditikung’ Seorang Karyawan

Setelah memenuhi persyaratan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon peserta kartu pra kerja, yaitu:

1. Masuk ke website resmi Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id), kemudian isi biodata diri Anda dan lakukan pendaftaran sampai proses verifikasi selesai.

2. Lalu, Anda harus melewati proses tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa lanjut ke jenjang pendaftaran.

3. Setelah ada pengumuman hasil Anda lolos dan berhasil ke tahap selanjutnya, Anda harus memilih jenis pelatihan di platform digital resmi dan bayar dengan menggunakan Kartu Prakerja.

4. Gunakan E-Wallet Anda untuk membayar pelatihan daring tersebut seperti Ovo, LinkAja, dan GoPay.

5. Ikuti sesi pelatihan online yang telah Anda pilih kemudian Anda akan mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka untuk 1,3 Juta Orang, Ikuti 5 Langkah Mudah Ini

6. Jangan lupa untuk memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang Anda ikuti tersebut, ikuti pelatihannya sampai selesai dan jangan terlewatkan.

7. Selama empat bulan ke depan, Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000, dan akan ditransfer lewat rekening yang anda daftarkan.

8. Isi survei setelah pelatihan online kemudian dapatkan insentif Rp50.000 untuk setiap survei yang diberikan.

Selain syarat dan cara di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Kaesang Diduga Dekat dengan Nadya Arifta Setelah Putus dari Felicia Tissue, Ini Kata Mantan Calon Mertuanya

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah