Usai Mutasi Virus Corona B117 Ditemukan, Simak Prosedur Masuk ke Indonesia

- 8 Maret 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi prosedur yang wajib dijalani saat masuk ke Indonesia usai ditemukannya mutasi virus Corona B117.*
Ilustrasi prosedur yang wajib dijalani saat masuk ke Indonesia usai ditemukannya mutasi virus Corona B117.* /ANTARA/Fauzan

PR BANDUNGRAYA – Pasca masuknya varian baru virus Corona penyebab Covid-19, yakni mutasi virus Corona B117, kini masuk ke wilayah Indonesia semakin diperketat.

Lebih lanjut, mutasi virus Corona B117 merupakan jenis varian baru yang pertama kali muncul di Inggris.

Kemudian, mutasi virus Corona B117 pertama kali masuk ke Indonesia melalui dua pekerja imigran asal Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Tiongkok Rombak Sistem Pemilu di Hong Kong, Terapkan Konsep Satu Negara Dua Sistem

Oleh karena itu, pasca ditemukannya kasus mutasi virus Corona B117, setiap orang yang hendak masuk ke Indonesia wajib menjalani tes PCR, dan melakukan karantina setelah melakukan perjalanan keluar negeri.

Ketentuan itu berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), berdasarkan surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021.

Tempat karantina untuk warga yang habis melakukan perjalanan luar negeri telah disediakan, yaitu di Wisma Pademangan, berdasarkan keterangan dr Darmawali Handoko selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Leg 2 Liga Champions, Stadion Anfield Tak Lagi Bertuah, Liverpool Kandang ke Kota Budapest

Menurut keterangan dr Darmawali Handoko, selain Wisma Pademangan yang disediakan pemerintah, ada juga opsi lain yaitu hotel sebagai tempat karantina.

“Kita sudah sediakan berbagai fasilitasnya ya, mau itu di Wisma Pademangan yang seluruh biaya karantinanya ditanggung oleh pemerintah, atau ada juga beberapa hotel yang juga kita sediakan,” tutur Darmawali pada Senin, 8 Maret 2021 dikutip tim PRBandungRaya dari PMJ News.

Agus Haryadi selaku Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, khusus untuk jalur penerbangan luar negeri, bandara Soekarno-Hatta melakukan beberapa perubahan terkait metode pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Leg 2 Babak 16 Liga Champions, Siaran Langsung SCTV dan Live Streaming Vidio.com

“Metode untuk pemeriksaannya memang sudah diubah, awalnya yang masuk ke Indonesia ini dapat melampirkan test swab PCR dengan hasil negatif, namun saat ini dilengkapi dengan kewajiban karantina,” tutur Agus.

Berdasarkan keterangan Agus, tes PCR juga dilakukan kembali setelah warga selesai melakukan karantina. Jika hasil tes PCR pasca karantina negatif, maka bisa melanjutkan perjalanan.

“Namun, usai menjalani karantina juga nantinya akan dilakukan tes lagi, kalau memang clear, bisa melanjutkan perjalanan kembali. Upaya ini jelas dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru dari Covid-19,” katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah