Kecipratan Fee Pengadaan Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Ternyata Terima Uang Rp3 Miliar

- 8 Maret 2021, 19:34 WIB
Hotma Sitompul diduga terima uang fee dari hasil pengadaan bansos sembako Covid-19.
Hotma Sitompul diduga terima uang fee dari hasil pengadaan bansos sembako Covid-19. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Satu Tahun Berhubungan dengan Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Move-On

"Pengacaranya Hotma Sitompul," kata Adi Wahyono.

Adi Wahyono mengungkapkan bahwa uang fee tersebut berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," tutur Adi Wahyono.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Vincenzo yang Dibintangi Song Joong Ki Jadi Drakor dengan Rating Tertinggi

Selain itu, menurut Adi, Kemensos saat itu tengah mengalami kasus terkait masalah hukum.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.

Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, dirinya mendapatkan rekapituliasi penerimaan fee dari Joko hingga Rp8,4 miliar.

Baca Juga: SBS Rilis Momen Kencan Bae Ro Na dan Joo Seok Hoon The Penthouse, Kapal 'SUKRO' Berlayar di Drama Fiksi

"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko melalui sambungan video conference.

Setelah itu, Joko memberikan uang sebesar Rp3 miliar ke Hotma Sitompul, dengan perantara melalui Adi Wahyono.

"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah