Soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Mahfud MD Ungkap Hasil Penyelidikan Komnas HAM

- 9 Maret 2021, 13:38 WIB
Mahfud MD beberkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden 6 laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
Mahfud MD beberkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden 6 laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. /Tangkapan Layar YouTube/Kemenko Polhukam/

PR BANDUNG RAYA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin Amien Rais mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam kunjungan singkatnya itu, Amien Rais dan sejumlah tokoh menyampaikan perihal insiden bentrok laskar FPI dan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Seperti yang diketahui, insiden bentrok laskar FPI dan Polri tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas.

Baca Juga: Menyoal KLB Partai Demokrat, Iti Octavia Jayabaya Singgung Elektabilitas Moeldoko Tak Sebanding AHY

Rombongan Amien Rais itu diterima oleh Presiden RI, Joko Widodo pada pukul 10.00 WIB.

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim TP3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," kata Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 9 Maret 2021.

Mahfud MD menyampaikan dalam kesempatan itu, Tim TP3 menyampaikan satu hal pokok terkait tewasnya 6 laskar FPI itu.

Baca Juga: Rela Putuskan Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Dituding Kena Pelet Nadya Arifta, Apa Kata Mbah Mijan?

"Pertama harus ada penegakkan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," kata Mahfud MD.

"Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka acamannya negara dihadap neraka jahanam," tambah Mahfud MD.

Tim TP3 menilai adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada insiden yang menewaskan enam orang anggota laskar FPI itu.

Baca Juga: Status Masih Siaga, Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran

Mahfud MD menyampaikan, pemerintah telah melibatkan Komnas HAM dalam penyelidikan insiden ini selain pihak kepolisian.

Mahfud MD juga membeberkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok laskar FPI dan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Temuan Komnas HAM di insiden itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.

Baca Juga: Diduga Terjadi Plagiat, Intip Beberapa Kemiripan dari MV Lay ‘Lit’ dan Young Lex ‘Raja Terakhir’

"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," kata Mahfud.

Namun Tim P3K menilai ini adalah pelanggaran HAM berat.

"Pemerintah terbuka, silakan kalau memang pelanggaran HAM berat, sampaikan buktinya sekarang, atau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Diduga Terjadi Plagiat, Intip Beberapa Kemiripan dari MV Lay ‘Lit’ dan Young Lex ‘Raja Terakhir’

"Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai kewenangan undang-undang, ndak ada (pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyampaikan tiga hal yang menyebabkan suatu kasus dinilai pelanggaran HAM berat.

"Satu, dilakukan secara berjenjang. Itu dilakukan oleh aparat secara berjenjang, terstruktur. Targetnya 6 orang, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini," beber Mahfud MD.

Baca Juga: Ngaku Sejajar dengan Presiden Jokowi, Ternyata Ibu Felicia Tissue Bukan Orang Sembarangan, Siapa Meilia Lau?

Kedua, setelah terstruktur, upaya pelanggaran HAM berat ini juga jelas tahapannya.

"Terstruktur, sistematis, juga jelas tahap-tahapnya," lanjut Mahfud.

"Masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka," jelas Mahfud.

Baca Juga: Pantau Perkembangan Kisruh Partai Demokrat AHY vs Moeldoko, Polri Siap Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebelumnya diketahui Komnas HAM sudah memberikan berkas penyelidikan kepada polisi sebagai pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Kamis 11 Februari 2021 lalu.

Rusdi mengatakan pihaknya telah mempelajari seluruh isi hasil investigasi Komnas HAM tersebut yang melibatkan anggota FPI.

Baca Juga: Felicia Tissue Ulang Tahun Hari Ini, Gagal Nikah dan Dighosting Jadi 'Kado' dari Kaesang Pangarep?

“Yang diterima Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman,” paparnya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 9 Maret  2021.

Pihaknya menjelaskan terdapat dua hal yang akan jadi fokus Polri terkait hasil investigasi dari Komnas HAM.

Yang pertama, tentang penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua ialah permasalahan unlawfull killing.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Divisi Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x