Baca Juga: Siprokarling, Alat Pemadam Kebakaran Mini Buatan Warga Bandung
Brigjen Rusdi juga mengemukakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti barang bukti yang sampai saat ini masih berada di Komnas HAM.
Maka dari itu, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta barang bukti.
“Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM,” katanya.
Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan empat anggota laskar FPI ini tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.***