Lebih lanjut, Pasal 55 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan memuat aturan terkait pemerintah yang wajib memenuhi kebutuhan hidup dari warga apabila memilih pemberlakuan karantina wilayah secara masif.
Baca Juga: Menyoal KLB Partai Demokrat, Iti Octavia Jayabaya Singgung Elektabilitas Moeldoko Tak Sebanding AHY
Oleh karena itu, Doni menyarankan pemerintah untuk melakukan revisi terkait UU Kekarantinaan Wilayah.
"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah. Padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," tutur dia.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini memutuskan untuk menerapkan PSBB ketimbang tiga opsi karantina.***