Karantina Wilayah Sulit Diterapkan, Ketua Satgas Covid-19 Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

- 9 Maret 2021, 14:07 WIB
Kepala Satgas Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengakui karantina wilayah sulit untuk diterapkan, sehingga ia mengusulkan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kepala Satgas Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengakui karantina wilayah sulit untuk diterapkan, sehingga ia mengusulkan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan. /Dok. BNPB Indonesia

Lebih lanjut, Pasal 55 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan memuat aturan terkait pemerintah yang wajib memenuhi kebutuhan hidup dari warga apabila memilih pemberlakuan karantina wilayah secara masif.

Baca Juga: Menyoal KLB Partai Demokrat, Iti Octavia Jayabaya Singgung Elektabilitas Moeldoko Tak Sebanding AHY

Oleh karena itu, Doni menyarankan pemerintah untuk melakukan revisi terkait UU Kekarantinaan Wilayah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah. Padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," tutur dia.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini memutuskan untuk menerapkan PSBB ketimbang tiga opsi karantina.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah