PR BANDUNGRAYA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara menindaklanjuti penyidikan Komnas HAM terkait dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Dalam penyelidikan unlawful killing ini, ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan terhadap anggota laskar FPI tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa dugaan unlawful killing tersebut hanya untuk empat orang laskar FPI.
Empat orang anggota FPI itu diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas.
Gelar perkara dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI itu direncanakan hari ini, Rabu, 10 Maret 2021 sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Rencananya begitu. Rabu tanggal 10 (Maret 2021)," kata Argo dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Rabu 10 Maret 2021.
Sejauh ini penyidik sudah membuat laporan polisi soal dugaan unlawful killing tersebut.
"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan," kata Andi.