Kabar Baik! Kemenag Siap Perjuangkan Nasib 120 Ribu Honorer Guru Agama Jadi PPPK

- 12 Maret 2021, 10:16 WIB
ilustrasi honorer guru agama yang akan diangkat jadi PPPK.
ilustrasi honorer guru agama yang akan diangkat jadi PPPK. /ANTARA/Ahmad Subandi

PR BANDUNGRAYA – Ada kesempatan honorer guru agama jadi PPPK, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan bahwa guru agama honorer yang ada dibawah naungan Kemenag juga harus bisa terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahun 2021 ini.

"Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan," kata Nizar.

Baca Juga: Hanya Dibuka Tiga Hari, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 di Sini

Keputusan ini dilakukan setelah Kemenag mendapatan masukan dan saran dari berbagai sumber pengangkatan, yakni Kemebdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).

Selain Kemenag dan Kemendikbud, kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan bersama ini yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri," kata Nizar sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Untuk mendukung pengangkatan honorer guru agama menjadi PPPK Kemendikbud, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK khusus.

Baca Juga: Ada Gong Myung dan Doyoung NCT, Inilah 4 Pasang Saudara Artis Korea yang Paling Populer

Kemenag juga akan melakukan verifikasi dan validasi untuk mendapatkan data pasti berapa total guru dari semua golongan agama, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x