“Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan,” kata Nizar
Terkait dengan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi.
Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.
Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.
“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” jelas dia.
Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK.
Baca Juga: Tim Produksi Drama Korea Mouse Dilaporkan ke Polisi Saat Tengah Menjalani Proses Syuting, Kenapa?
Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.
Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.