Laporan Partai Demokrat Kubu KLB soal Andi Mallarangeng Belum Diterima Polisi, Ternyata Ini Alasannya

- 13 Maret 2021, 17:20 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, menjelaskan perihal laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, menjelaskan perihal laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko. /ANTARA/Reno Esnir

Selain itu, menurut Razman Nasution, mereka selama kurang lebih 45 menit ditanya oleh pihak kepolisian mengenai laporan yang ditudingkan kepada Andi Mallarangeng terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Razman Nasution menjelaskan bahwa ketika ditanya oleh pihak kepolisian mengenai kasus tersebut, ia tidak peduli terkait soal revisi UU ITE yang dijelaskan oleh Kompol Khairudin sebagaimana atas perintah Kapolri Listyo Sigit Purnomo.

Baca Juga: Kenalkan Karya Buya Hamka pada Generasi Muda, Anwar Ibrahim: Ini Harus Dikumandangkan Kembali

"Apa yang disampaikan oleh saudara Khairudin, katanya sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo yang semua kami sudah baca bahwa dalam surat edaran itu di situ hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja," tutur dia.

"Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres digelar, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di Polda, sehingga orang tidak semena-mena menyalahgunakan UU ITE," ungkap Razman Nasution melanjutkan.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Mitra GoFood di Tahun 2021, Simak Langkah-langkahnya

Sementara itu, ia melanjutkan bahwa undang-undang lebih tinggi daripada standar operasional porsedur maupun surat edaran dari Kapolri sehingga UU tersebut bisa memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dengan memberikan-bukti yang jelas serta terukur kepada penyidik.

Dengan demikian, Razman Nastuion akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas-berkas sebagaimana standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait dengan revisi UU ITE.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah