KPI Ingin Atur Platform Online, Ernest Prakasa: Kok Semangat Amat Ngurusin Media Baru

- 16 Maret 2021, 07:20 WIB
Ernest Prakasa soroti rencana KPI terkait pengawasan dan regulasi terhadap media baru berupa platform online.
Ernest Prakasa soroti rencana KPI terkait pengawasan dan regulasi terhadap media baru berupa platform online. /Instagram/ernestprakasa

Cuitan Ernest Prakarsa.*
Cuitan Ernest Prakarsa.* Twitter.com/@ernestprakasa

Diketahui sebelumnya, isu dan wacana terkait pengawasan KPI pada media online telah menjadi topik perbincangan yang dibahas sejak beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 telah menyampaikan keinginan mengawasi konten media online seperti Netflix, Youtube, dan sejenisnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual Hari Ini, Polisi Tetap Siagakan Pasukan Pengamanan

Sontak hal tersebut mendapat respon penolakan dair publik, lantaran dianggap tidak sesuai dengan amanah UU Penyiaran.

Kerasnya penolakan masyarakat terkait hal tersebut juga sempat terlihat lewat adanya petisi "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!"  yang ditandatangangi oleh hampir  75.000 orang warganet.

Berkaitan juga dengan hal tersebut, Pengamat sosial Maman Suherman, atau akrab disapa dengan Kang Maman, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tdak berhak mengawasi konten media streaming Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis.

Baca Juga: Ramalan Tarot Lengkap 12 Zodiak Hari Ini 16 Maret 2021: Leo Lagi Bingung, Capricorn Bakal Jadi Orang Sukses

"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya".

Maman mengatakan, amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik.

"Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.

Baca Juga: Anton Medan Wafat, Semasa Muda Jadi Preman Paling Ditakuti, Kemudian Jadi Mubaligh Disegani

Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.

"Bukan KPI yang punya hak masuk ke situ (konten digital). (Tapi,) lembaga lain. Katanya, KPI mau masuk (pengawasan) ke situ (konten digital). Menurut saya, (langkah itu) kurang tepat," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah