Sadikin Aksa Dipanggil Ulang oleh Kepolisian Terkait Kasus OJK

- 16 Maret 2021, 15:48 WIB
Direktur Utama PT Bosowa Corpindo, Sadikin Aksa mangkir dari panggilan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana jasa keuangan.
Direktur Utama PT Bosowa Corpindo, Sadikin Aksa mangkir dari panggilan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana jasa keuangan. /Dok. Divisi Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Direktur Utama PT Bosowa Corpindo, Sadikin Aksa kembali absen memenuhi panggilan polisi atas kasus tindak pidana jasa keuangan.

Sadikin Aksa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, direncanakan Senin 15 Maret 2021 Sadikin Aksa hadir untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Buat Konten TikTok, 4 Orang Pria di Aceh Ditangkap karena TikTok-an di Halaman Masjid

Namun, Sadikin Aksa tidak datang, hanya pengacaranya yang datang untuk memberikan konfirmasi.

Sadikin Aksa juga diketahui merupakan keponakan dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

"Tersangka SA (Sadikin Aksa) tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin lalu.

Baca Juga: Real Madrid vs Atalanta di Liga Champions, Kedua Pelatih Sama-sama Akui Ketangguhan Lawannya

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penyidik langsung melayangkan panggilan kedua untuk Sadikin Aksa.

“Benar tidak hadir. Namun pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang ketidakhadiran yang bersangkutan, dan telah dilayangkan surat panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan tanggal 18 Maret 2021,” kata Brigjen Rusdi sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 16 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x