Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 21:52 WIB
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. /PEXELS/Gustavo Fring.

PR BANDUNGRAYA - Jelang memasuki bulan Ramadhan 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19.

Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Fatwa tersebut dikeluarkan seiring dengan berjalannya program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang melewati Ramadhan.

Baca Juga: Perkiraan Susunan Pemain Liga Champions Manchester City vs Borussia Moenchengladbach, Dias-Stones Jadi Andalan

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Asrorun menyampaikan vaksinasi Covid-19 tersebut tentunya memperhatikan kondisi umat Islam.

"Dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutur dia. 

Baca Juga: Perkiraan Susunan Pemain Liga Champions Real Madrid vs Atalanta, Valverde Isi Lini Tengah Gantikan Casemiro

Asrorun menambahkan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama tidak membahayakan adalah dlarar.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Karena umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama siang hari, maka MUI merekomendasikan agar kegiatan vaksinasi dilakukan malam hari.

Baca Juga: Persidangan Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Ditunda Pekan Depan

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," kata Asrorun.

Apabila dilakukan siang hari dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya karena lemahnya kondisi fisik.

"Dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ucap dia. 

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Chelsea vs Atletico Madrid, Meski Tertinggal Atletico Tetap Optimis

Dalam kesempatan itu pula, Asrorun tetap mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucap Asrorun.

Sementara itu, Ormas Islam Muhammadiyah memberikan panduan tentang puasa Ramadhan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Haji 2021, Pemerintah Siapkan 18 Pesawat untuk Antarkan Calon Jemaah

Pertama, Puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak termasuk dalam kelompok yang sakit ini.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Prof Syamsul Anwar sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Muhammadiyah, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Alasan Dynamite BTS Layak Raih Penghargaan Grammy Awards, Nomor 3 Jangan Terlewat!

Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

Dalam pelaksanaan agama menurut Syamsul memiliki asas memudahkan dan tidak menimbulkan mudharat.

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Bersua, Chelsea dan Atletico Madrid Sama-sama Tak Terkalahkan di 3 Laga Teranyar

Tuntunan ketiga menurut Syamsul adalah memedomani apa yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah fadu dan tarawih supaya dilakukan di rumah masing-masing.

“Hujan saja diberi ruksha apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” katanya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah