PR BANDUNGRAYA - Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI sedang dilaksanakan.
Oleh karena itu, jaksa penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Kejagung akan memeriksa ulang KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Tan Kian perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Maka dari itu, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan untuk memastikan aset yang disita pada perkara ASABRI.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Rabu, 17 Maret 2021.
"Tan Kian masih ada perlu pemeriksaan sekali lagi karena menyangkut untuk memastikan yang sudah disita Jiwasraya dengan aset yang akan disita untuk Asabri," kata Febrie dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Ternyata Belum Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes Jelaskan Alasannya
Menurut Febrie, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diklarifikasi ulang dengan pihak-pihak terkait karena masih ada kasus yang dinilainya tumpang tindih sehingga menghambat perkembangan pemeriksaan.
"Belum tahu, tapi ada identifikasi itu lah ya, ada beberapa lokasi itu harus kita pastikan yang sudah tersita mana yang belum mana, kan dia (aset) hamparan," kata Febrie.
Kejagung saat ini sedang berusaha untuk menemukan dugaan baru terkait dengan aliran dana dari Benny Tjokrosaputro selaku ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana.
Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid Melenggang ke Babak Selanjutnya Usai Tekuk Atalanta 3-1
Pada 10 Maret 2021, Tan Kian sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Tan Kian dan Beni sudah bekerjasama terkait dengan pembangunan Properti di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro sudah terlibat dalam dugaan kasus korupsi dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam kasus korupsi tersebut pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp23,73 triliun.