Dalami Soal Perkara Dugaan Korupsi Dana Investasi ASABRI, Kejagung Minta Klarifikasi Ulang dari Tan Kian

- 17 Maret 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi. Kejagung akan minta klarifikasi ulang dari Tan Kian perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana investasi ASABRI.
Ilustrasi dugaan korupsi. Kejagung akan minta klarifikasi ulang dari Tan Kian perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana investasi ASABRI. /Dok. PMJ News.

Baca Juga: Soal Kisruh Partai Politik, Jusuf Kalla Beri Saran ke AHY: Solusinya Partai Baru

Dalam hal ini Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka terkait dengan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya atas nama:

PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri  2012 - 2017, Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dengan demikian, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah melibatkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah