Hukuman Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dikurangi, Anggota DPR Minta Hakim Perhatikan Soal Keadilan Hukum

- 14 Maret 2021, 11:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan masa hukuman terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan masa hukuman terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. /Dok. DPR RI

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dikabarkan telah melakukan pengurangan masa hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya ini dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hakim telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman tersebut.

Membahas soal kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyesalkan putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Baca Juga: Catatan Liga Champions Sejauh Ini, Bayern Munchen Jadi Tim Tersubur hingga Erling Haaland Top Skor Sementara

Baca Juga: Video Ritual Mandi Bareng Aliran Hakekok Viral, MUI Segera Lakukan Pembinaan dan Keluarkan Fatwa

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Benny menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan.

"Pertama, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat," ujar Benny.

Menurutnya, hakim dalam pengadilan tersebut harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan hukum yang hidup di masyarakat.

Selain itu, masih terkait pengurangan masa hukuman terhadap koruptor, Benny menilai kepedulian hakim soal visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi masih rendah.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x