Bahas Soal Pencegahan Korupsi, Menag Sebut 'KPK Mencatat Kerawanannya'

- 3 Maret 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga negara telah menandatangani kesepakatan anti korupsi.

Pada kali ini Kementerian Agama beserta anggotanya bertemu Firli Bahuri Ketua KPK untuk membahas masalah pencegahan korupsi dilingkungan Kementerian Agama.

"Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan di antaranya Menag menyampaikan maksud audiensi dan harapannya mendapatkan supervisi dari KPK khususnya terkait pencegahan korupsi sebagai upaya untuk mengurangi potensi 'fraud' dan penyimpangan di lingkungan Kemenag," ujar Ipi Maryati Kuding sebagai Jubir KPK bidang pencegahan sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Antara News.

Baca Juga: Terkena Sanksi Usai Dituduh Meracuni Alexei Navalny, Rusia Beri Peringatan untuk Amerika Serikat

Menteri Agama menyampaikan beberapa pendapat mengenai kerjasama dibidang pencegahan dan koordinasi supervisi dari KPK sebagaimana potensi tindak pidana korupsi penyelenggara haji dan umrah.

"Berdasarkan catatan KPK kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag," ucap Ipi.

Di dalam pertemuan itu KPK dan Kemenag berharap untuk bisa meningkatkan kualitas kerja dan pencegahan terjadinya Korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Mulai Maret 2021, Unpad Akan Gelar Uji Klinis Fase III Vaksin Rekombinan Covid-19 Anhui

Ipi menyampaikan beberapa waktu yang lalu dana yang terkait dengan laboratorium dan pengadaan Al-Qur'an agar tidak terjadi lagi serta perlu di evaluasi.

"KPK mencatat kerawanan-nya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemenag yang meliputi hingga ke daerah," ucap Ipi.

Dengan hal itu beberapa catatan mengenai kemungkinan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam lingkupan Kemenag KPK mengingatkan bahwa setiap program perlu di evaluasi agar tidak terjadi kembali korupsi kedepan.

Baca Juga: Banyak Tenaga Kerja Jadi Korban PHK Akibat Pandemi, Kemnaker Pastikan Perusahaan Wajib Ikut JKP

"Demikian juga untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan pengendalian gratifikasi," kata Ipi.

KPK akan mengusut tuntas korupsi di 27 negara setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus korupsi yang terjadi.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah