Kendati mengandung unsur babi, MUI memberikan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Pasalnya, vaksin AstraZeneca tersebut digunakan untuk keadaan yang darurat. Selain itu, ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia dinilai masih belum mencukupi.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah
"Namun dalam fatwa kemarin, walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," ujarnya.
Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, Hasanuddin memaparkan bahwa fatwa terkait diperbolehkannya vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi Covid-19 akan gugur apabila stok vaksin Covid-19 di Indonesia sudah mencukupi.
"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," katanya.***