Menurutnya, persoalan terkait vaksin Covid-19 tersebut bukanlah sebuah masalah.
"Jadi itu bukan problem (masalah) menurut saya," kata dia.
Seperti yang diketahui, polemik terkait unsur babi dalam kandungan vaksin Covid-19 AstraZeneca sempat menuai sorotan dari publik.
"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh," ucapnya.
Sebagai informasi, MUI melalui Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam sebelumnya telah mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi.
Kendati memuat kandungan yang haram, namun MUI menetapkan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.***