PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait tindakan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) hingga mencapai 70 persen yang dilakukan oknum rumah sakit.
Pernyataan ini disampaikan Ipi Maryati Kuding selaku PLT Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan setelah mendapatkan kabar adanya pemotongan insentif nakes.
Berdasarkan laporan yang Ipi terima, hasil pemotongan insentif nakes yang mencapai 70 persen kemudian dikumpulkan rumah sakit dan diserahkan kepada pihak yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, Tingkat Pencarian Kesehatan di Google Meningkat
"Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," ucap Ipi sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.
Atas munculnya laporan tersebut, KPK menegaskan kepada pihak manajemen rumah sakit untuk memberikan hak insentif nakes sesuai kebijakan yang berlaku.
Temuan ini didapatkan pihaknya setelah melakukan kajian terkait kesehatan selama proses penanganan pandemic Covid-19.
Siapa sangka, KPK mensinyalir temuan terkait persoalan pembayaran insentif dan santunan nakes. Kesimpulan tersebut didapatkan dari analisis Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 01.07/MENKES/278/2020.
Permasalahan pertama disebabkan duplikasi anggara. Munculnya duplikasi tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidak efisienan keuangan negara terkait program insentif tenaga kesehatan daerah.
Perlu diketahui, insentif nakes berjalan melalui anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Minta Dana dan Ajak Bisnis Melalui WhatsApp