PR BANDUNGRAYA - Sidang lanjutan perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar Jumat 26 Maret 2021.
Agenda persidangan Rizieq Shihab tersebut adalah penyampaian keberatan atau eksepsi.
Diketahui Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan dan tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah menjalani dua kali persidangan secara daring.
Baca Juga: Minta Kejelasan Pemerintah Pusat, Pemkot Bandung Sebut 70 Ribu Pelaku UMKM Belum Dapatkan BLT
Baca Juga: Gara-gara Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seunghee OH MY GIRL Dapat Ancaman dari Rapper TANK
Namun, persidangan tersebut tidak kondusif. Rizieq Shihab meminta majelis hakim untuk menghadirkan dirinya di ruangan persidangan.
Majelis hakim menjelaskan persidangan Rizieq Shihab tersebut dilakukan secara daring karena adanya pandemi Covid-19.
Hal ini tentu saja menimbulkan polemik terkait kasus Rizieq Shihab.
Akhirnya majelis hakim mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk menggelar sidang secara langsung.