Baca Juga: Relawan Ridwan Kamil Mendadak 'Galak', Kinerja dan Program Kang Emil Disorot
Dari penjelasan pelaku dirinya telah melakukan aksi ini sebanyak lima kali. Pelaku juga mengungkapkan operasi penjambretan ini dilakukannya di wilayah Taman Sari dan Gunung Sari, Jakarta.
Saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk hasil aksi penjambretan pelaku, seperti handphone dan uang hasil pegadaian barang jambretan.
Rencananya, dari uang gadai barang rampasan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta perbaikan rumah.
Akibat aksi penjambretan ini, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.***