Sementara itu, kegiatan keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” terang Muhadjir.
Peniadaan mudik Lebaran ini tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja tetapi juga TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia.***