Baca Juga: Diduga Terlibat ISIS, WNI Diringkus Polisi Malaysia Usai Rencanakan Bunuh Mahathir Mohamad
Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Walaupun mudik lebaran 2021 ditiadakan, cuti bersama tetap diberlakukan di tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Mengaku Tengah Dekat dengan Seorang Pria, Setelah Lama Menjomblo
Menko Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian kecuali dalam keadaan darurat.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," kata Muhadjir.***