Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, MUI: Untuk Kebaikan Kita Semua

- 27 Maret 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Pemerintah larang mudik lebaran 2021. Ini komentar MUI.*
Ilustrasi mudik lebaran. Pemerintah larang mudik lebaran 2021. Ini komentar MUI.* /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Diduga Terlibat ISIS, WNI Diringkus Polisi Malaysia Usai Rencanakan Bunuh Mahathir Mohamad

Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Walaupun mudik lebaran 2021 ditiadakan, cuti bersama tetap diberlakukan di tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Mengaku Tengah Dekat dengan Seorang Pria, Setelah Lama Menjomblo

Menko Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian kecuali dalam keadaan darurat.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," kata Muhadjir.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x