Mudik 2021 Dilarang, DPR Minta Menteri Perhubungan Beri Insentif pada Pengusaha Jasa Transportasi

- 31 Maret 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi mudik. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk pertimbanhkan insentif bagi pengusaha jasa transportasi.
Ilustrasi mudik. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk pertimbanhkan insentif bagi pengusaha jasa transportasi. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PR BANDUNGRAYA - Larangan mudik tahun Lebaran 2021 telah diterbitkan oleh pemerintah.

Larangan mudik ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang bagi Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta.

Hal ini dikemukakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan larangan mudik dan pihaknya kini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi.

Baca Juga: Alumni Rising Star Indonesia Igan Andhika Rilis Single Baru 'Hanya Aku yang Begini'

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.

Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

Baca Juga: Kena Ghosting sang Pacar, Rupanya Wanita Ini Temukan Alasan Mengejutkan di Baliknya

Tujuan diberlakukan larangan mudik 2021 ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti terjadi pada beberapa masa libur panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menaati keputusan agar Indonesia bisa segera bebas dari pandemi dan masyarakat dapat segera berkumpul dengan keluarga di perayaan besar lain.

Dengan adanya larangan ini, ptomatis pendapatan jasa transportasi akan menurun, oleh karena itu DPR meminta Kementrian perhubungan memberikan insentif sebagai bentuk bantuan kepada para pengusaha transportasi.

Baca Juga: Dongwoo dan Sungyeol INFINITE Resmi Tinggalkan Woollim Entertainment, Ternyata Ini Penyebabnya

Karena itulah, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.

"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," kata Azis Syamsuddin seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," tutur dia.

Baca Juga: Link Streaming, Jadwal Tayang, dan Sinopsis Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Rabu 31 Maret 2021

Selain meminta diberikannya insentif kepada pengusaha transportasi, Azis juga meminta Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik agar aturan larangan mudik 2021 berjalan secara maksimal.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x