Masih Ada Tunggakan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru soal Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

- 2 April 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi nakes. Kendati masih ada tunggakan, Kemenkes keluarkan aturan baru soal pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19.*
Ilustrasi nakes. Kendati masih ada tunggakan, Kemenkes keluarkan aturan baru soal pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19.

Aturan baru soal insentif Nakes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Sebelumnya, terdapat tunggakan insentif bagi Nakes untuk tahun 2020. Oleh karena itu, Kemenkes akan berupaya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Ikatan CInta Atta-Aurel, Ijab Kabul di Hotel Bintang Tempat Raja Salman Menginap, Live Streaming RCTI

"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI.

Dengan terbitnya KMK tersebut, terdapat beberapa aturan baru terkait insentif bagi Nakes.

Di antaranya, insentif akan disalurkan secara langsung ke rekening pribadi Nakes. Oleh karena itu, nakes diimbau untuk segera melaporkan nomor rekening kepada Badan PPSDM.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei 2021, Korlantas Siap Lakukan Penyekatan di 333 Titik

Hal tersebut dianggap efektif untuk menghindari kemungkinan adanya pungutan atau pemotongan insentif Nakes.

Selain itu, penyaluran insentif dengan skema tersebut dinilai dipantau apabila terjadi keterlambatan, karena adanya transparansi terkait penyebab keterlambatan.

Adapun aturan baru lainnya, penerima insentif merupakan Nakes yang tercatat masih bekerja, sehingga usulan penerima harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Paskah di Makassar Diamankan Ribuan Personel Gabungan dari TNI dan Polri

Adapun perubahan lainnya terdiri dari proses dalam menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Pasalnya, setiap individu Nakes tidak dapat disamakan, karena risiko paparan terhadap Covid-19 berbeda-beda, tergantung dari zona-zona tertentu.

"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19," ujar Kirana.

Baca Juga: Paskah di Makassar Diamankan Ribuan Personel Gabungan dari TNI dan Polri

Menyusul terbitnya KMK tersebut, nama-nama Nakes dapat segera diusulkan, sehingga insentif dan santunan di tahun 2021 dapat segera disalurkan.

Sedangkan untuk tunggakan insentif di 2020 saat ini tengah dalam proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini," tutur dia.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Mulai 3 April 2021, Ini Rinciannya

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengungkapkan bahwa penyusunan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.

"Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev [monitoring dan evaluasi], hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK," kata Sundoyo.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah