Soal Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab oleh PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Kebenaran Akan Terbuka

- 6 April 2021, 19:24 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan keputusan PN Jakarta Timur yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab.
Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan keputusan PN Jakarta Timur yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

PR BANDUNGRAYA - Penolakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) tak luput dari perhatian politisi Ferdinand Hutahaean.

Menanggapi penolakan majelis hakim tersebut, Ferdinand Hutahaean menyatakan pemeriksaan atas perkara Rizieq Shihab bisa dilanjutkan.

"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," tulis Ferdinand Hutahaean dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Selasa 6 April 2021.

Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan putusan kasus Rizieq Shihab ini.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Bahaya Filler Payudara dan Bokong dengan Silikon Industri

Baca Juga: Tewas di Episode Terakhir Penthouse 2, Bagaimana Nasib Logan Lee?

"Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq Shihab ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka," tulis Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya diketahui persidangan kasus Rizieq Shihab berlanjut hari ini dengan agenda penyampaian putusan eksepsi dari majelis hakim.

Persidangan tersebut dihadiri secara langsung oleh Rizieq Shihab selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, juga tes usap di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pelaku Praktik Ilegal Filler Payudara Ternyata Lulusan Sarjana Pertanian

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x