PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini pihak kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal filler payudara dan bokong.
Tersangka kasus praktik ilegal filler payudara dan bokong itu berinsial SR dan ML.
Keduanya tidak memiliki sertifikasi atau spesialis khusus melakukan tindakan medis filler payudara dan bokong.
Berdasarkan keterangan dari polisi, kedua pelaku kasus praktik filler payudara dan bokong menggunakan silikon industri.
Baca Juga: PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini
Baca Juga: Sehun EXO dan Song Hye Kyo Beradu Akting di Drama Ini, Berperan sebagai Desainer
Para tersangka membeli silikon industri tersebut secara online.
Menurut polisi silikon industri itu cukup berbahaya bagi kesehatan korban.
"Jadi memang SR ini melakukan pembelian produk cairan silikon secara online dengan harga Rp3,5 juta per liternya atau setara dengan 1000cc," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.