Baca Juga: PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa itu memutuskan untuk menolak eksepsi Rizieq Shihab.
Eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq Shihab tersebut terkait dengan kasus dengan nomor perkara 221 dan 226, yaitu kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab tersebut, maka persidangan dilanjutkan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: Siap-siap Daftar! Ini 8 Instansi yang Menerima Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021
Suparman menyampaikan seluruh poin eksepsi Rizieq Shihab tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," terang Suparman.
Sebelumnya, persidangan Rizieq Shihab juga memicu kericuhan lantaran diselenggarakan secara daring.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk mengadakan persidangan secara langsung.