PR BANDUNGRAYA – BLT UMKM Rp1,2 juta hanya bisa cair kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi kriteria.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan Sosial atau bansos di tengah Pandemi Covid-19.
Satu di antara bantuan sosial yang diberikan pemerintah yakni BLT UMKM.
Mengingat masih banyak pelaku UMKM yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM membuka kembali penyaluran BLT UMKM di tahun 2021.
Baca Juga: Sehun EXO dan Song Hye Kyo Beradu Akting di Drama Ini, Berperan sebagai Desainer
Baca Juga: Siap-siap Daftar! Ini 8 Instansi yang Menerima Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021
Meski sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BLT UMKM 2021 akan menyasar kepada 9,8 juta pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19.
Uang yang akan didapatkan oleh para pelaku UMKM yang terdaftar senilai Rp1,2 juta.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM, segera kunjungi kantor lembaga penyalur dengan membawa beberapa dokumen penting.
Dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, diantaranya: