PR BANDUNGRAYA - Penolakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) tak luput dari perhatian politisi Ferdinand Hutahaean.
Menanggapi penolakan majelis hakim tersebut, Ferdinand Hutahaean menyatakan pemeriksaan atas perkara Rizieq Shihab bisa dilanjutkan.
"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," tulis Ferdinand Hutahaean dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Selasa 6 April 2021.
Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan putusan kasus Rizieq Shihab ini.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Bahaya Filler Payudara dan Bokong dengan Silikon Industri
Baca Juga: Tewas di Episode Terakhir Penthouse 2, Bagaimana Nasib Logan Lee?
"Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq Shihab ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka," tulis Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya diketahui persidangan kasus Rizieq Shihab berlanjut hari ini dengan agenda penyampaian putusan eksepsi dari majelis hakim.
Persidangan tersebut dihadiri secara langsung oleh Rizieq Shihab selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, juga tes usap di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pelaku Praktik Ilegal Filler Payudara Ternyata Lulusan Sarjana Pertanian
Baca Juga: PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa itu memutuskan untuk menolak eksepsi Rizieq Shihab.
Eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq Shihab tersebut terkait dengan kasus dengan nomor perkara 221 dan 226, yaitu kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab tersebut, maka persidangan dilanjutkan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: Siap-siap Daftar! Ini 8 Instansi yang Menerima Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021
Suparman menyampaikan seluruh poin eksepsi Rizieq Shihab tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," terang Suparman.
Sebelumnya, persidangan Rizieq Shihab juga memicu kericuhan lantaran diselenggarakan secara daring.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk mengadakan persidangan secara langsung.
Baca Juga: Man City vs Dortmund di Liga Champions, Ini Prediksi Skor, Head to Head hingga Susunan Pemain
Meskipun dilakukan secara langsung, kericuhan tetap terjadi di luar ruang persidangan.
Ada beberapa orang simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan polisi karena memaksa masuk ke ruang persidangan.
Dalam gelaran persidangan Rizieq Shihab tersebut, setidaknya Polri menyiapkan kurang lebih 2.000 personel untuk mengamankan persidangan.
Persidangan selanjutnya perkara Rizieq Shihab ini akan digelar Senin pekan depan, 12 April 2021.
Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi, yang di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
JPU juga akan menghadirkan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Persidangan Rizieq Shihab tersebut akan dilaksanakan secara langsung dengan pengawalan aparat keamanan yang ketat.***