Sementara dokumen- dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri ke lembaga pengusul adalah sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat tempat tinggal
3. Jenis bidang usaha
4. Foto usaha
5. Nomor telepon yang dapat dihubungi
Perlu diingat pencairan dana bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini dilakukan bertahap tidak serentak, maka ada kalanya Anda harus menunggu pencairan dana sedikit lebih lama.
Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.
Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email [email protected].***