Kemensetneg Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita, Ini Harapan Pemerintah

- 9 April 2021, 14:57 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelola TMII, Kemensetneg resmi ambil alih TMII.
Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelola TMII, Kemensetneg resmi ambil alih TMII. /Instagram.com/@tmiiofficial

Baca Juga: Terduga Teroris di Jaksel Sudah Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu, Ketua RT Ungkap Hal Ini

"Bagi bangsa Indonesia agar menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan menghargai keberagaman," ujarnya.

Keputusan adanya pengelolaan TMII ini setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Diketahui TMII ini selama 40 tahun terakhir masih dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan keputusan Presiden Keppres Nomor 51 tahun 1977.

Kemensetneg akan membuat tim trasisi untuk memindahkan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

Sebelumnya sempat beredar bahwa TMII ini akan dikelola oleh yayasan yang dibentuk oleh Presiden Jokowi,

Namun kabar tersebut dibantah oleh Menteri Kemensetneg, Praktikno.

Lebih lanjut, Praktikno menuturkan bahwa Kemensetneg tengah merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki TMII.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah