Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Muhammadiyah Larang Masyarakat Non-Islam Terima Vaksin Covid-19
"Jangan sampai justru Kementerian Investasi menambah mata rantai koordinasi yang justru bisa memperlambat proses investasi di dalam negeri," ujar Yusuf.
Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat, 9 April 2021 telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 mengenai Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah DPR.
Di dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Kamis, 8 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut, yaitu penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR juga telah menyepakati hasil dari pembentukan daripada Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.***