Diharapkan Bisa Menarik Perhatian Wisatawan Asing, Ombudsman Minta TMII Dikelola secara Profesional

- 12 April 2021, 15:40 WIB
TMII kini berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg.
TMII kini berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1442 H? Berikut Link Live Streaming Sidang Isbat Hari Ini Senin 12 April 2021

Pengambil alih pengelola TMII dari Yayasan Harapan Kita ini disambut baik Ketua Ombudsman RI.

Menurutnya, TMII merupakan aset negara yang seharusnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

Dengan demikian, dalam pengelolaan TMII tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengingat luas aset negara ini sekitar 150 hektare.

Pengelolaan TMII ini diharapkan bisa menarik perhatian wisatawan asing.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Tanpa Perlu ke Satpas, Berikut Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Melalui HP

"Jika ada turis memiliki waktu terbatas dan tidak bisa keliling Indonesia, cukup datang ke TMII untuk mengenal Indonesia. Sehingga mendapatkan wawasan dan turis bisa pergi ke tempat yang mereka inginkan jika memiliki waktu lagi," ujarnya.

Diketahui pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x