Akhirnya! Pelaku Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Malang Diringkus, Jumlahnya 10 Orang

- 24 November 2021, 15:00 WIB
Akhirnya! Pelaku Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Malang Diringkus, Jumlahnya 10 Orang
Akhirnya! Pelaku Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Malang Diringkus, Jumlahnya 10 Orang /PIXABAY/kalhh

BANDUNGRAYA.ID - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memberikan keterangan bahwa motif aksi kekerasan yang terjadi di salah satu panti asuhan Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, tindak kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah satu seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban.

"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Robert Enggan Anggap Lemah Persiraja Meskipun di Posisi Juru Kunci

Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa pasangan suami istri yang menikah siri tersebut saat ini juga masih berstatus anak-anak.

Para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.

"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman tapi tidak yang terlalu akrab," tutur Tinton Yudha Riambodo.

Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Mardani Ali Sera: Pemerintah Amburadul!

Para terduga pelaku penganiayaan anak asuh panti asuhan di Malang tersebut mengakui perbuatannya terhadap korban.

Selain para pelaku penganiayaan, seorang terduga pelaku pencabulan terhadap korban yang merupakan suami siri salah satu pelaku penganiayaan juga mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan korban.

Baca Juga: Asal Usul Urban Dictionary, Stiker Arti Nama yang Sedang Viral di Instagram

Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.

Korban merupakan anak asuh panti asuhan di kawasan Jalan Teluk Grajakan Kota Malang.

Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut dianiaya oleh sejumlah rekannya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Pasti Cair November, Cek Status BPUM Anda di Link Eform BRI dan BNI

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 November 2021.

Padahal, korban yang dianiaya karena diduga tidur dengan suami siri salah satu pelaku tersebut ternyata dicabuli.

"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan," ujarnya, dikutip BANDUNGRAYA.ID dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Vivo V23e, Foto Malam Hari Menggiurkan!

Budi Hermanto pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan 10 terduga pelaku penganiayaan anak tersebut.

Seluruh terduga pelaku penganiayaan, termasuk satu terduga pelaku persetubuhan, masih berstatus anak-anak.

Budi Hermanto menambahkan bahwa para terduga pelaku ini saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut.

Penetapan tersangka akan dilakukan usai Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 24 November 2021

Artikel ini telah tayang perdana di Pikiran-rakyat.com berjudul "Para Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Diamankan, Polisi: Mereka Akui Perbuatannya"

"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan, (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," kata Budi Hermanto Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto di Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 23 November 2021.

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x