Jangan Kaget Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta karena BLT BSU Subsidi Gaji Cair ke Orang Ini

- 25 November 2021, 08:10 WIB
Jangan Kaget Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta karena BLT BSU Subsidi Gaji Cair ke Orang Ini
Jangan Kaget Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta karena BLT BSU Subsidi Gaji Cair ke Orang Ini /Tangkap layar Instagram @bank_indonesia/

BANDUNGRAYA.ID- Jangan kaget jika saldo rekening bertambah Rp1 juta. Sebab BLT BSU Subsidi Gaji cair secara bertahap.

Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan 6 kriteria karyawan yang akan mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karena Mendapatkan BLT BPJS

Dijelaskan Menaker Ida, jumlah calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Rp1 juta ini mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: BSU 1 Juta Cair! Silakan Cek Kriteria dan Status Lolos atau Tidaknya Disini

Adapun, kriteria karyawan yang akan mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berikut 5 Contoh Puisi Untuk Peringati Hari Guru Nasional
6. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BLT BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," pungkasnya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x