Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru

- 25 November 2021, 20:53 WIB
Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru
Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru /Dok. Menpan RI

Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit ataupun alasan penting lainnya.

Dalam SE itu, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Baca Juga: WOW! Taehyung BTS Akan Isi OST Drama Korea Berjudul Our Beloved Summer

Pemberian cuti harus dilakukan dengan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No.11/2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun ASN yang hendak melakukan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan kerja.

Artikel ini pertama tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan judul "SE Terbaru Menteri PANRB, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru"

Peraturan teknis diserahkan pada setiap instansi masing-masing. Apabila ada oejabat yang melanggar akan diberi hukuman displins esuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x