Polda Metro Jaya: Reuni 212 Tidak Diizinkan, yang Melanggar Kena Sanksi Pidana

- 2 Desember 2021, 10:25 WIB
Polda Metro Jaya: Reuni 212 Tidak Diizinkan, yang Melanggar Kena Sanksi Pidana
Polda Metro Jaya: Reuni 212 Tidak Diizinkan, yang Melanggar Kena Sanksi Pidana /Reno Esnir/ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID - Aksi Reuni 212 rencananya akan digelar di dua lokasi, yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Masjid Az-Zikra, Sentul Bogor.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberi izin atas penyelenggaraan acara tersebut. 

Kabid Humas Polda Metri Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa Polda tidak menyiapkan pengamanan khusus hanya melakukan pengawasan.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Diskualifikasi 252 CPNS yang Curang, Ada Oknum BKN yang Terlibat

"Jadi tidak ada hal khusus yang dilakukan seperti perkuatan, itu tidak ada. Hanya kegiatan rutin saja yang dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan kepada wartawan Kamis, 2 Desember 2021

Walaupun beberapa jalur ditutup sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi, Zulpan menegaskan itu bukan pengamanan khusus hanya antisipasi dari pihak kepolisian. 

"Yang mencolok kan penutupan arus di sekitar Patung Kuda, kemudian juga di Budi Kemuliaan. Itu saja enggak ada yang lain ya, dan itu merupakan kegiatan rutin di lapangan," imbuhnya. 

Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 2 Desember 2021, Cek Lokasinya Disini!

Hingga saat ini, menurutnya belum ada massa reuni 212 yang berkumpul di Patung Kuda terlebih kegiatan tersebut tidak mendapat izin. 

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x