Polda Metro Jaya: Reuni 212 Tidak Diizinkan, yang Melanggar Kena Sanksi Pidana

- 2 Desember 2021, 10:25 WIB
Polda Metro Jaya: Reuni 212 Tidak Diizinkan, yang Melanggar Kena Sanksi Pidana
Polda Metro Jaya: Reuni 212 Tidak Diizinkan, yang Melanggar Kena Sanksi Pidana /Reno Esnir/ANTARA FOTO

Karena bagi siapapun yang melanggar, akan dikenai sanksi pidana.

"Jika ada kelompok tertentu yang ingin maksa untuk melakukan kegiatan tersebut maka tentunya ada sanksi pidana, dan itu merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.

Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Semangat Gotong Royong Jadi Pembeda

Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 DKI, yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak merekomendasikan kegiatan tersebut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah