Karena bagi siapapun yang melanggar, akan dikenai sanksi pidana.
"Jika ada kelompok tertentu yang ingin maksa untuk melakukan kegiatan tersebut maka tentunya ada sanksi pidana, dan itu merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.
Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Semangat Gotong Royong Jadi Pembeda
Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 DKI, yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak merekomendasikan kegiatan tersebut," pungkasnya.***