BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan Kemnaker untuk pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU, agar beban penerima terbantu di tengah pandemi COVID-19.
Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Info Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung Senin 20 Desember 2021, Ada di 2 Tempat
Klik link ini agar dapat BLT Subsidi Gaji jika terdaftar:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan